Asistensi
Formulir Permintaan Asistensi
Layanan Asistensi Penerapan MRPN LS disediakan oleh Sekretariat Komite MRPN untuk mendukung Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya dalam menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor. Layanan ini hadir sebagai bagian dari mandat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2023 tentang MRPN untuk mendukung ketercapaian sasaran pembangunan nasional.
Melalui layanan asistensi, setiap entitas akan memperoleh dukungan teknis mulai dari penyusunan profil risiko, hingga penerapan MRPN LS lainnya sebagaimana dimandatkan pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan MRPN LS. Asistensi juga diberikan dalam bentuk audiensi, sosialisasi, pelatihan, serta konsultasi reguler agar penerapan MRPN LS dapat berjalan sesuai prinsip yang terintegrasi, terstruktur, dan kolaboratif.