Dalam menjawab tantangan global, Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional. Upaya ini dijalankan melalui program dan kegiatan prioritas yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta mit...Dalam menjawab tantangan global, Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional. Upaya ini dijalankan melalui program dan kegiatan prioritas yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan lainnya. Namun, kompleksitas pelaksanaan lintas sektor dan tingginya interdependensi global menuntut adanya sistem pengelolaan risiko yang sistematis, terintegrasi, dan adaptif.
Sebagai wujud dari komitmen tersebut, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan manajemen risiko pembangunan yang terkoordinasi di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk badan usaha dan Entitas lainnya. MRPN bertujuan mengarahkan dan mengendalikan Entitas pelaksana pembangunan dalam menghadapi risiko, serta memastikan bahwa risiko-risiko tersebut tidak mengganggu pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, manajemen risiko tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme mitigasi, tetapi juga sebagai strategi proaktif untuk meningkatkan kinerja pembangunan secara menyeluruh. Melalui pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif, MRPN mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan menjadi bagian penting dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, dibentuklah Komite MRPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite MRPN didukung oleh Sekretariat Komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam menjawab tantangan global, Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional. Upaya ini dijalankan melalui program dan kegiatan prioritas yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan lainnya. Namun, kompleksitas pelaksanaan lintas sektor dan tingginya interdependensi global menuntut adanya sistem pengelolaan risiko yang sistematis, terintegrasi, dan adaptif.
Sebagai wujud dari komitmen tersebut, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan manajemen risiko pembangunan yang terkoordinasi di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk badan usaha dan Entitas lainnya. MRPN bertujuan mengarahkan dan mengendalikan Entitas pelaksana pembangunan dalam menghadapi risiko, serta memastikan bahwa risiko-risiko tersebut tidak mengganggu pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, manajemen risiko tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme mitigasi, tetapi juga sebagai strategi proaktif untuk meningkatkan kinerja pembangunan secara menyeluruh. Melalui pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif, MRPN mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan menjadi bagian penting dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, dibentuklah Komite MRPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite MRPN didukung oleh Sekretariat Komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian PPN/Bappenas.
Tugas Komite MRPN
Menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
Menetapkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN sebagai UPR pembangunan nasional lintas sektor;
Menetapkan salah s...Menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
Menetapkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN sebagai UPR pembangunan nasional lintas sektor;
Menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama;
Menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor;
Menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor;
Melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor;
Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
Menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden;
Melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya; dan
Menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Tugas Sekretariat MRPN
memberikan bantuan teknis dan administrasi pada Komite MRPN
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, diterbitkan pula Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor. Peraturan ini mempertegas integrasi MRP...memberikan bantuan teknis dan administrasi pada Komite MRPN
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, diterbitkan pula Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor. Peraturan ini mempertegas integrasi MRPN dalam dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN dan RKP. Penyelenggaraan MRPN mencakup siklus manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari penyusunan profil risiko, pengelolaan dan pemantauan, hingga pelaporan secara berkelanjutan.
Melalui MRPN, Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih tangguh, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan sebagai fondasi penting dalam menghadapi ketidakpastian masa depan.
Mengapa MRPN Penting?
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) memiliki peran strategis karena pengendalian pembangunan merupakan inti (core business) dari seluruh proses pembangunan nasional. Tanpa pengendalian yang terstruktur, pembangunan berisiko menghadapi ketidakpastian yang dapat menghambat pencapaian sasaran ...Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) memiliki peran strategis karena pengendalian pembangunan merupakan inti (core business) dari seluruh proses pembangunan nasional. Tanpa pengendalian yang terstruktur, pembangunan berisiko menghadapi ketidakpastian yang dapat menghambat pencapaian sasaran nasional.
Melalui MRPN, pengendalian dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. Mekanisme ini tidak hanya memberikan tindakan preventif untuk mencegah potensi risiko sejak dini, tetapi juga menghadirkan tindakan korektif untuk memastikan setiap potensi masalah dapat segera ditangani dan peluang dapat dioptimalkan.
MRPN berfungsi sebagai tools pengendalian pembangunan, yang didukung oleh sistem informasi seperti e-Monev, sehingga pengelolaan risiko dapat dilakukan secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2023 tentang MRPN bahwa penyelenggaraan MRPN ditujukan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, memperkuat kualitas tata kelola, serta meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun, agar MRPN benar-benar optimal, diperlukan penguatan sistem informasi dan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang manajemen strategi, manajemen proyek, dan manajemen risiko. Dengan demikian, MRPN tidak berhenti sebagai instrumen administratif, tetapi menjadi instrumen aktif untuk menjaga konsistensi pembangunan, mengurangi risiko kegagalan proyek, dan memperkuat ketahanan pembangunan nasional di tengah dinamika global maupun domestik.
Gambaran Perpres No. 39/2023 Tentang MRPN
(Terbitnya Perpres 39/2023 tentang MRPN dan Permen PPN/Kepala Bappenas 11/2024 tentang Penerapan Kebijakan MRPN Lintas Sektor menjadi komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan nasional secara kolaboratif)