Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

“Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis"

Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

“Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis"

Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

“Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi, baik di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Melalui Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis"

Komite MRPN

Komite MRPN adalah pihak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan menyelenggarakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengarah :

Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 4 Logo 5 Logo 6 Logo 7

Ketua :

Logo 8

Wakil Ketua 1 :       Wakil Ketua 2 :

Logo 9    Logo 10

Anggota :

Logo 11 Logo 12 Logo 13 Logo 14

Ajukan Permintaan Assistensi

Kirim permintaan asistensi melalui formulir yang tersedia untuk memulai proses pendampingan kami.

Mulai Assistensi