FAQ

Frequently Asked Questions

  • MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

  • MRPN Lintas Sektor adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan dua atau lebih entitas MRPN pengelola keuangan negara.

  • MRPN Organisasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup organisasi sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

  • Urgensi penerapan MRPN adalah untuk menjalankan rencana pembangunan nasional yang menggunakan manajemen risiko yang terintegrasi baik di dalam maupun lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Badan Usaha, dan Badan Lainnya.

  • Mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional; Mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan Memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

  • Meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional; Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik

  • MRPN diselenggarakan dengan prinsip terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, mempertimbangkan sosial dan budaya, dan perbaikan berkelanjutan.

  • Struktur kelembagaan MRPN lintas sektor mengacu kepada model 3 (tiga) lini. Lini pertama merupakan UPR lintas sektor. Lini kedua merupakan Komite MRPN. Lini ketiga merupakan Pengawas Intern Lintas Sektor.

  • Struktur kelembagaan MRPN Organisasi mengacu kepada model 3 (tiga) lini. Lini pertama merupakan UPR di level entitas MRPN. Lini kedua merupakan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level Entitas MRPN. Lini ketiga merupakan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level entitas MRPN.