Berita

Komite MRPN Bahas Akselerasi Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional untuk Mendukung Prioritas Presiden dan RPJMN 2025–2029

Dipublikasikan pada: 2025-08-20

Komite MRPN Bahas Akselerasi Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional untuk Mendukung Prioritas Presiden dan RPJMN 2025–2029

Jakarta, 17 Juni 2025 — Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) kembali menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor serta menyepakati langkah-langkah strategis implementasi MRPN Lintas Sektor (MRPN LS) pada periode transisi pemerintahan dan awal pelaksanaan RPJMN 2025–2029.
Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas ini dihadiri pejabat tinggi dari seluruh Kementerian Koordinator terkait, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BPKP, serta Kementerian PPN/Bappenas selaku Komite MRPN. Pertemuan tersebut menindaklanjuti komitmen yang disepakati pada Rapat Komite Januari 2024, termasuk enam topik prioritas MRPN LS dan strategi integrasi MRPN LS ke dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional.
“Kementerian PPN/Bappenas didampingi oleh Sekretariat Komite MRPN telah melakukan penyusunan indikasi profil risiko pada enam topik MRPN LS, hal ini merupakan pondasi implementasi MRPN LS untuk tahun-tahun berikutnya karena topik bersifat continuous. Ini yang telah kami lakukan dalam satu tahun terakhir yaitu memperbaiki pondasi pada proses perencanaan.” tegas Deputi PEMRP Bappenas dalam sambutannya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, menandai hadirnya MRPN sebagai kerangka kerja penting untuk memperkuat perencanaan dengan pendekatan berbasis risiko secara sistematis dan lintas sektor. Tahun 2025 juga menjadi tonggak penting dimulainya integrasi MRPN ke dalam sistem pengendalian pembangunan nasional melalui aplikasi umum bidang pengendalian (e-Monev).
Enam topik utama yang menjadi fokus implementasi MRPN LS adalah (1) Ketahanan Pangan, (2) Penurunan Kemiskinan, (3) Penurunan Stunting, (4) Transisi Energi, (5) Peningkatan Pariwisata, dan (6) Sistem Persampahan. Selanjutnya, Lima topik tambahan yang menjadi program prioritas Presiden turut diusulkan, yakni: Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hilirisasi industri, Koperasi Merah Putih, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang Pendidikan, serta PHTC bidang Kesehatan. Dengan demikian, total terdapat 11 topik strategis dan 19 Kegiatan Prioritas Utama (KPU) dalam RPJMN yang akan diintervensi menggunakan pendekatan MRPN LS.
Komite MRPN juga mencermati sejumlah tantangan dalam implementasi MRPN LS, seperti penetapan objek MRPN LS dan instansi pelaksana Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor (UPR LS), penyesuaian struktur UPR LS dengan kabinet baru, serta kebutuhan akan regulasi turunan dari Permen PPN/Bappenas No. 11 Tahun 2024. Selain itu, penguatan sistem insentif dan budaya risiko menjadi kunci untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas penerapan MRPN di lingkup entitas MRPN.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat, Komite MRPN akan segera memfinalisasi Rencana Kerja Tahun 2025 yang mencakup penetapan objek MRPN LS dan instansi pelaksana (UPR LS), sinkronisasi dengan pendekatan risk-based planning dalam penyusunan dokumen perencanaan, serta penguatan sistem insentif serta budaya risiko di setiap entitas MRPN juga dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas penerapan MRPN.
Melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya, MRPN diharapkan dapat memastikan efektivitas implementasi program prioritas nasional, meningkatkan resiliensi pembangunan atas dampak krisis global, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

← Kembali ke daftar berita