Berita

MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL 2024: KENDALI UNTUK BANGUN NEGERI

Dipublikasikan pada: 2025-08-20

MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL 2024: KENDALI UNTUK BANGUN NEGERI

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas program pembangunan, pelaksanaan dan pengendaliannya. Dalam kaitan itu pemerintah menerbitkan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Dengan adanya Perpres ini pemerintah memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan dan pengendalian program dan proyek strategis. Hal ini sejalan dengan tengah disusunnya Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan dalam proses menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Untuk operasionalisasinya dibentuk Komite MRPN. Komite MRPN terdiri dari 11 Menteri dengan struktur: Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, serta 4 anggota yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Para Menteri Koordinator dalam hal ini mendapat mandat sebagai Pengarah Komite MRPN. Selain itu, peran BPKP dalam MRPN sangat penting yaitu dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Pelaksanaan MRPN akan mengkolaborasikan manajemen risiko organisasi yang telah ada di K/L/D/BUMN/Badan Lainnya ke dalam sebuah sistem Manajemen Risiko Lintas Sektor. MRPN ini terutama di terapkan pada kebijakan pemerintah atau proyek yang bersifat strategis dan bersifat lintas instansi. Oleh karena itu kebijakan MRPN ini akan berlaku pada program dan proyek strategis prioritas nasional yang dilakukan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, Badan Usaha lainnya serta desa. Pelaporan terpadu dilakukan secara berkala kepada kabinet.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Ketua Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) menyelenggarakan Rapat Komite MRPN, Selasa (30/1). Rapat dihadiri oleh perwakilan para anggota Komite MRPN dan Kepala BPKP. “Pertemuan Komite MRPN untuk menyepakati konsep, rencana kerja dan bentuk penguatan implementasi MRPN”, jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. “MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam penerapan Good Government Governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan”, ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Kepala Bappenas menjelaskan bahwa rencana kerja dan penguatan implementasi MRPN di tahun 2024 direncanakan pada integrasi penuh manajemen resiko di K/L/D/BUMN/Badan Lainnya dengan manajemen resiko lintas sektor, pengintegrasian MRPN dengan manajemen kinerja dan sistem insentif dan kelembagaan serta penguatan kapasitas SDM MRPN di K/L/D/BUMN/Badan Lainnya. Implementasi MRPN akan dilakukan pada penyusunan RPJMN 2025-2029 dimana RPJMN 2025-2029 ini akan memuat prioritas nasional Presiden terpilih yang dirinci hingga proyek strategis.
Penerapan MRPN tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian pembangunan dalam meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

← Kembali ke daftar berita