Berita
Tim Pelaksana Komite MRPN Bahas Penguatan Mekanisme Implementasi dan Identifikasi Objek Risiko untuk Dukung Prioritas Pembangunan Nasional
Dipublikasikan pada: 2025-08-20
Jakarta, 23 Mei 2025 — Tim Pelaksana Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) menggelar rapat koordinasi untuk menajamkan strategi implementasi MRPN Lintas Sektor (MRPN LS) serta memetakan objek risiko yang relevan terhadap prioritas nasional. Rapat ini bertujuan memastikan kesiapan kelembagaan, tata laksana, serta sistem informasi dalam menyongsong integrasi penuh MRPN ke dalam RPJMN 2025–2029.
Rapat yang dipimpin Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kementerian PPN/Bappenas Ika Widyawati ini dihadiri oleh para pejabat teknis dari kementerian/lembaga anggota Komite MRPN, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BPKP, dan kementerian koordinator terkait.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti agenda strategis Komite MRPN, khususnya penguatan sistematika penerapan MRPN LS dalam pembangunan nasional, termasuk pemanfaatan hasil uji coba pada enam topik prioritas tahun 2024 sebagai landasan kebijakan yang akan diperluas di tahun-tahun berikutnya. “Tugas kita saat ini adalah mengintegrasikan pendekatan risiko ke dalam sistem pembangunan nasional, bukan sebagai beban administratif, tapi sebagai penopang pencapaian target pembangunan,” tegas Ika dalam arahannya.
Dalam diskusi teknis, Tim Pelaksana menyampaikan sejumlah usulan topik tambahan untuk tahun 2025, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hilirisasi Industri, Koperasi Merah Putih, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan dan Kesehatan, serta pengembangan Ekonomi Kreatif dan Strategi Nasional Kewirausahaan. Objek-objek tersebut dinilai memerlukan pendekatan berbasis risiko yang kolaboratif dan sistematis untuk mendukung efektivitas implementasinya.
Selain penajaman objek risiko, rapat juga membahas isu-isu kelembagaan dan mekanisme kerja Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor (UPR LS), termasuk penyelarasan dengan kabinet baru serta perlunya regulasi pendukung pasca Permen PPN/Bappenas Nomor 11 Tahun 2024. Tim Pelaksana menyoroti pentingnya keberadaan sistem informasi terintegrasi yang mendukung pelaporan dan pemantauan risiko pembangunan secara elektronik melalui e-Monev.
Dalam pertemuan ini, BPKP kembali menekankan urgensi harmonisasi metode evaluasi risiko dan penyusunan risk appetite agar pelaksanaan MRPN LS tidak berhenti pada prosedur administratif semata, namun dapat menghasilkan dampak nyata pada pencapaian hasil pembangunan. Sementara itu, Kemenkeu menekankan bahwa sistem insentif dan disinsentif berbasis risiko perlu segera dirumuskan untuk mendukung efisiensi anggaran dan pengendalian pelaksanaan program.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pelaksana akan memfinalisasi daftar topik dan objek risiko untuk tahun 2025 serta mengoordinasikan pengumpulan data pendukung, keterlibatan UPR LS, dan rencana asistensi lintas sektor. Finalisasi peta jalan MRPN LS dan panduan pelaksanaan juga akan menjadi prioritas, termasuk skema integrasi ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Dengan penguatan sistem kelembagaan, kolaborasi multisektor, dan dukungan sistem informasi terintegrasi, MRPN diharapkan dapat mendorong resiliensi kebijakan, akuntabilitas pembangunan, serta perbaikan nyata dalam pencapaian target prioritas nasional.